Modernis.co, Jakarta – Pengembangan kegiatan perbankan di Indonesia telah melibatkan bank konvensional dan bank syariah. Penerapan GCG pada bank syariah meliputi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. GCG di lembaga keuangan, terutama bank, memiliki keunikannya sendiri dibandingkan dengan lembaga keuangan non-bank. GCG sangat relevan dalam industri perbankan syariah di Indonesia.
Prinsip GCG yang mengacu pada syariah harus diterapkan dalam operasional bank syariah. Bank Indonesia telah mengeluarkan pedoman praktik perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah untuk melaksanakan GCG. Penting bagi bank syariah untuk mematuhi pedoman tersebut, termasuk tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi, dan dewan pengawas syariah, serta aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan transparansi informasi.
Bank merupakan sebuah Lembaga keuangan yang berperan penting terhadap kegiatan perekonomian di Indonesia. Perkembangan kegiatan perbankan di Indonesia tidak hanya didominasi oleh bank konvensional yang telah eksis di Indonesia sejak dulu tetapi ada juga bank yang berada di sektor Syariah. Bank yang berada di sektor Syariah pun sudah mulai banyak berkembang dan diterima oleh masyarakat. Munculnya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang tahun 1992 tentang perbankan maka bank Syariah diakui keberadaannya pada sistem perbankan di Indonesia.
Berkembangnya kegiatan perbankan diikuti juga dengan kasus yang melanggar tata kelola dari perusahaan seperti menyalah gunakan jabatan, membuat sebuah laporan palsu dan terjadinya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada lingkup Lembaga ini. Pada tahun 1997 hingga 2000 adanya krisis di sektor perbankan yang didominasi oleh perbankan konvensional dan krisis perbankan yang melanda Indonesia bukan sebagai akibat merosotnya nilai tukar rupiah melaikan karena tidak berjalannya praktek Good Corporate Governance (GCG) di kalangan perbankan.
Terjadinya berbagai pelanggaran batas maksimum pemberian kredit, rendahnya praktek manjemen risiko, tidak ada nya transparasnsi informasi keuangan kepada nasabah dan adanya dominasi dari pemegang saham dalam mengatur operasional perbankan yang menyebabkan rapuhnya industri perbankan di Indonesia.
Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997 yang pada saat krisis ekonomi menerpa Indonesia. Selama 26 tahun terakhir istilah Good Corporate Governance (GCG) makin popular di Indonesia dan di tempatkan diposisi yang terhormat. Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu kunci sukses dari perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka Panjang dan juga sekaligus memenangkan persaingan bisnis global. Terjadi krisis ekonomi di Kawasan Asia dan Amerika latin kemungkinan di yakini muncul karena gagalnya penerapan Good Corporate Governance (GCG). (Wafi, I, 2020).
Prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada bank Syariah di Indonesia diatur tersendiri dalam pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah, pada pasal tersebut ditegaskan bahwa bank Syariah wajib menerapkan tata kelola yang baik mencakup prisip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, professional dan juga kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya keberadaan bank syariah di Indonesia makin diperkokoh dengan disahkannya undang-undang khusus untuk mengatur tentang bank syariah, yaitu pada undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Penerapan GCG pada bank syariah sangat penting dilakukan karena dapat menumbuh kembangkan keberadaan dan menjaga citra bank syariah.
Penerapan GCG pada bank syariah telah di atur dalam PBI No. 11/33/PBI/2009. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada bank syariah tidak hanya untuk memperoleh pengelolaan bank yang sesuai dengan 5 prinsip dasar yang sudah di tetapkan serta sesuai dengan prinsip syariah tetapi juga untuk kepentingan lebih luas. 5 prinsip pokok secara umum untuk sistem perbankan ini juga berlaku untuk perbankan syariah.
Kelima prinsip dasar dapat di jabarkan sebagai berikut,
1) Prinsip keterbukaan atau transparency artinya bank syariah berkewajiban memberi informasi tentang kondisi dan prospek perbankannya secara tepat waktu, jelas, akurat dan memadai. Informasi harus juga dapat di akses oleh stakeholders dengan mudah sesuai dengan haknya;
2) prinsip akuntabilitas, bank syariah harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari setiap komponen organisasi, sasaran usaha, strategi perusahaan, selaras dengan visi dan misi. Komponen pada organisasi harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
3) prinsip tanggung jawab (responsibility), artinya bank syariah harus memegang prinsip prudential banking practices. Prinsip harus dijalankan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar operasional dalam perbankan syariah tetap bisa berjalan sesuai dengan harapan;
4) prinsip indepedensi. Artinya, bank syariah mampu menghindari dominasi tidak wajar dari stakeholders dan bank tidak boleh sampai terpengaruh oleh kepentingan sepihak;
5) prinsip keadilan (fairness), bank syariah harus memperhatikan seluruh kepentingan stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
Good Corporate Governance (GCG) di Lembaga keuangan khususnya pada bank memiliki keunikan dibandingkan dengan governance pada Lembaga keuangan non-bank lainnya. Khusus untuk perbankan syariah memiliki prinsip-prinsip syariah yang terlaksananya GCG yaitu adanya keharusan bagi subjek hukum terutamanya bagi bank untuk menerapkan prinsip kejujuran (shiddiq), edukasi pada masyarakat (tabligh), kepercayaan (Amanah) dan pengelolaan secara professional (fathanah). Untuk menjadikan bank syariah menjadi lebih syar’i maka harus melakukan implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan penerapannya harus memenuhi prinsip syariah.
Operasional di perbankan syariah juga harus di jalankan berdasarkan prinsip syariah tetapi di sisi lain, regulasi dan arah perkembangan perbankan syariah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah (syaria compliance) di dalam operasionalnya dengan melaksanakan fatwa yang telah di keluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tampilnya bank Syariah merupakan keharusan dan juga sebagai pionir penegakan GCG dibandingkan bank konvensional, karena permasalahan governance dalam bank Syariah yang ternyata berbeda dengan bank konvensional. 1.)
Banyak Syariah memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip Syariah (syaria compliance) dalam menjalankan bisnisnya. Makanya dari itu, dewan pengawas Syariah memainkan peran penting dalam governance structure perbankan Syariah; 2.) Karena ada keumungkinan terjadinya potensi untuk information asymmetry tinggi bagi perbankan Syariah maka permasalahan agency theory menjadi sangat relevan. Dua hal relevan dengan permasalahan tranparansi dan tingkat akuntabilitas pada pengguna dana nasabah dan pemegang saham.
Memahami Perusahaan Keuangan dalam Hubungannya dengan Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG)
Pada awalnya istilah “good corporate governance” muncul sekitar tahun 1970-an di Amerika Serikat karena terjadi beberapa skandal korporasi dan praktik korupsi yang dilakukan di dalam perusahaan. Karena adanya tuntutan eksternal agar perusahaan tidak melakukan kebohongan kepada publik. Tindakan manipulasi data keuangan banyak dilakukan oleh perusahaan tersebut sangat jelas merugikan kepentingan publik dan merupakan sebuah tindakan illegal, maka dari itu lahirlah aturan hukum yaitu Sarbanes Oxley Act aturan di khususkan untuk mengambil alih fungsi pengawasan atas auditor. Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1998 membawa efek meningkatnya perhatian pemerintah, masyarakat luas dan para kalangan pembisnis terhadap pentingnya Good Corporate Governance (GCG).
Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah sistem, meliputi proses, input, dan output dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara para stakeholders atau pada arti sempit bisa disebut hubungan antara para pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Good Corporate Governance (GCG) di maksudkan untuk mengatur hubungan tersebut dan juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penerapan strategi pada perusahaan dan juga untuk memastikan kesalahan terjadi bisa langsung segara di atasi dan di perbaiki. munculnya Good Corporate Governance (GCG) akibat terjadinya kesenjangan hubungan yang terjadi di dalam perusahaan dengan yang seharusnya terjadi (Tricker di Zaekasyi, 2008)
Bank Syariah
Pertumbuhan bank syariah terbilang sangat pesat sehingga mendorong hadirnya bank syariah baru di Indonesia, pada tahun 1999 Bank Syariah Mandiri (BSM) berdiri. BSM ini merupakan bank syariah kedua di Indonesia setelah Bank Muammalat Indonesia (BMI) yang sudah lebih dulu berdiri pada tahun 1992. Pada tahun 2002 Bank Indonesia (BI) menetapkan bahwa bank Indonesia mendukung dan mendorong tumbuhnya bank syariah yang kuat secara finansial dan juga berpedoman kuat kepada ketentuan-ketentuan syariah. Di saat perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah sangat pesat Bank Indonesia (BI) meminta agar praktik perbankan syariah juga selalu mengacu pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang telah di tetapkan.
Fungsi bank syariah secara umum sama dengan perbankan konvensional yaitu sebagai Lembaga yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi ke masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan atau dengan melaksanakan fungsi intermediasi keuangan (intermediaru institution). Bank syariah atau bisa disebut bank Islam beroprasi dengan tidak mengandalkan sistem bunga atau bank tanpa bunga atau biasa bank syariah disebut interest free bank. Dasar dari bank syariah merupakan Al-Qur’an dan Al Hadist. (Zahrawani, D, R dan Sholikhah, N, 2021).
Definisi bank syariah menurut OJK merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdsarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank umum syariah (BUS) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa bank syariah merupakan bank yang menjalakan segala kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah dan berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah hanya memberikan prinsip dan filosofi dasar dan menegaskan larangan yang harus di jauhi.
Bank syariah memiliki beberapa tujuan antara lainnya :
1) Mengarahkan kegiatan umat agar tidak terjerumus kedalam riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur penipuan dengan cara beraktivitas secara Islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan;
2) Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi Islam, bank syariah harus menjadikan peran adil sebagai tujuan dari bank syariah yaitu dengan tidak ada mendzolimi dan didzalimi;
3) Untuk menjaga stabilitas moneter dan ekonomi;
4) Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan membuka jalan peluang usaha lebih besar; 4.) Menyelamatkan ketergantugan umat Islam terhadap bank non syariah.
Hubungan Antara Perusahaan Keuangan dengan Good Corporate Gonernance (GCG)
Untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) bank Indonesia telah menyediakan pedomannya dalam praktik perbankan berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut tercermin sebagai berikut : 1) Pelaksanaan tanggung jawab dan tugas Dewan komisaris dan Direksi; 2)Kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan komite-komite dan fungsi menjalankan pengendalian internal Bank Umum Syariah; 3) Pelaksanaan tanggung jawab dan tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS); 4) Penerapan fungsi kepatuhan, audit internal dan audit eksternal; 5) Batas maksimum penyaluran dana; 6) Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan Bank Umum Syariah.
Corporate Governance ialah suatu konsepsi secara riil dijabarkan pada bentuk ketentuan/peraturan yang dibuat lembaga yang memiliki otoritas, etika, dan norma-norma telah dikembangkan oleh asosiasi industri dan diadopsi oleh pelaku industri serta Lembaga terkait dengan tugas dan peran yang jelas untuk mendorong kedisplinan, mengatasi dampak dari moral hazard, dan melaksanakan fungsi dari balance dan check. Ada beberapa perangkat dasar untuk pembentukan Good Corporate Governance (GCG) pada bank syariah ialah sebagai berikut:
1) Sistem pengendalian intern; 2.) Manajemen resiko; 3.) Ketentuan yang mengarah pada peningkatan keterbukaan informasi; 4.) System informasi; 5.) Mekanisme jaminan kepatuhan syariah; 6.) Audit eksternal.
Dari keenam perangkat tersebut pada dasarnya berlaku untuk semua bank yakni bank konvensional dan bank syariah. Hal yang membedakan adalah bahwa bank syariah perlu adanya perangkat yang menjamin kepatuhan kepada nilai dan aturan syariah dan tidak dijumpai di bank konvensional. Untuk meningkatkan pemenuhan prinsip syariah oleh bank, maka minimal ada 2 langkah penting yang harus di jalani, yaitu:
1) Perlu adanya pengefektifkan aturan dan mekanisme pengakuan (endorsement) dari otoritas fatwa DSN MUI untuk menentukan kehalalan atau kesesuaian produk dan jasa keuangan bank pada prinsip syariah;
2) Mengefektifkan sistem pengawasan untuk memantau transaksi keuangan bank sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh oleh otoritas fatwa perbankan.
Dibandingkan dengan bank konvensional, bank syariah seharusnya memiliki keunggulan dan menjadi terdepan dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance) di lembaga perbankan, mengingat lembaga perbankan syariah membawa nama agama dalam bisnisnya. Dengan tegas, perbankan syariah harus menjalankan perannya sebagai pionir dalam menerapkan GCG di lembaga perbankan. Jika lembaga bank syariah melakukan pelanggaran atau perilaku tidak etis, hal tersebut tidak hanya berdampak pada lembaga itu sendiri tetapi juga merusak citra prinsip-prinsip syariah.
Permasalahan governance dalam perbankan syariah ternyata sangat berbeda dengan perbankan konvensional. pertama, bank syariah harus memenuhi dan memiliki kewajiban untuk mematuhi semua prinsip syariah dalam bisnisnya. Maka dari itu Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran penting di struktur perbankan syariah. kedua, karena sangat tinggi terjadinya potensi information asymmetry bagi perbankan syariah maka permasalahan agency theory menjadi sangat relevan. Hal ini sangat berkaitan dengan permasalaha tingkat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana nasabah dan pemegang saham.
Perkembangan Penerapan Good Corporate Gonernance (GCG) Pada Perusahaan Keuangan
Penerapan sistem Good Corporate Governance (GCG) dalam pernbankan syariah di harapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang memiliki kepentingan melalui beberapa tujuan sebagai berikut:
1) Meningkatkan efisensi, efektifitas dan kesinambungan suatu organisasi untuk memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi baik untuk menghadapi tantangan organisasi kedepan;
2) Meningkatkan legitimasi organisasi secara terbuka adil dan dapat di pertanggung jawabkan; 3.) Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders;
4) Pendekatan terpadu berdasarkan kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimasi;
5) Mengendalikan konflik kepentingan timbul antara agen dan pihak principal;
6) Meminimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal
Tujuan di atas di harapkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada bank syariah dapat memberikan peningkatan kepercayaan publik kepada bank syariah, pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dapat terpelihara dan keberhasilan industri jasa keuangan dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) akan menempatkan Lembaga keuangan Islam sejajar dengan Lembaga keuangan international lainnya. (Madjid A P, T dan Abubakar, L: 2018).
Upaya Penguatan Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada Perusahaan Keuangan
Keberhasilan penerapan tata Kelola (good governance) syariah tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah Indonesia, kesiapan regulasi, pelaku usaha dan masyarakat. Maka dari itu keberhasilannya tata Kelola (good governance) akan sangat ditentukan oleh optimalisasi ke 3 pilar ini:
1) Political will dari pemerintah, untuk mendukung dan memfasilitasi industri keuangan suariah agar menjadi pendorong bagi percepatan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, mengingat karakteristik pertumbuhan perbankan syariah bersifat bottom up, dibangun dari bawah sehingga perkembangannya sejalan dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat;
2) Regulasi kokoh dan penyelesaian sengketa yang tepat, sebagai dasar pelaksaan aktivitas perbankan syariah menjadi kepastian dan perlindungan hukum baik bagi pelaku usaha dan masyarakat. Untuk saat ini perbankan syariah merupakan Lembaga keuangan paling siap dari sisi regulasi di dukung dengan di keluarkannya UU No:21 tahun 2008 tentang perbankan syariah;
3) Perbankan syariah memiliki kesiapan industri dalam penyediaan produk dan layanan yang patuh pada prinsip-prinsip syariah, menurut data hinggai tahun 2016 kemarin Jumlah pelaku perbankan syariah terdiri dari 13 bank umum syariah (BUS), 21 unit usaha syariah (UUS) dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan 2.163 jaringan kantor BUS dan UUS.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil di atas maka dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada bank syariah sama dengan pada bank konvensional karena mengacu pada “pedoman Good Corporate Governance (GCG) perbankan Indonesia. Perbedaan paling dasar dan mencolok adalah pada prinsip syariah pada bank syariah dan tidak ada pada bank konvensional. Selain di awasi dan di bina oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) seperti pada bank konvensional pada bank syariah juga di awasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas di masing masing bank syariah.
Oleh: Yoga Priadana, Mahasiswa Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Daftar Pustaka
Indra Jaya, A., Dan Rasuli, M. (2021). Mekanisme Good Corporate Governance Dan Dewan Pengawas Syariah Pada Kinerja Keuangan PerbankanSyariah Indonesia. CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi Dan Bisnis Terkini.
Madjid, T. A. P. (2019). Pelaksanaan Prinsip Good Corporate Governance Pada Bank Syariah Melalui Peran Dewan Pengawas Syariah. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Aldira Maradita. (2014). Karakteristik Good Corporate Governance pada Bank Syariah dan Konvensional, Yuridika, Vol. 29 No. 2.
Maradita, A (2014). Karakteristik Good Corporate Governance Pada Bank Syariah Dan Bank Konvensional. Volume 29 No 2.
Nasution, J, DKK (2022). Implementasi Good Corporate Governance pada Lembaga Keuangan Syariah (Perbankan Syariah). Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen. Vol. 2 No. 2. E-ISSN: 2774-2075
Wafi, I (2020). Peranan Good Corporate Governance Dalam Perbankan Syariah. Vol. Vi No. 02.
Zahrawani, D, R dan Sholikhah, N (2021). Analisis Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Lembaga Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), 2021, 1799-1818.
Madjid A P, T dan Abubakar, L (2018). Pelaksanaan Prinsip Good Corporate Governance Pada Bank Syariah Melalui Peran Dewan Pengawas Syariah. Volume 16 Nomor 1. Halaman 82 – 96. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum.